Oknum Panitia Pengadaan CCTV di Binjai Melarikan Diri

photo author
- Jumat, 11 Juni 2021 | 18:43 WIB

Bahkan informasi juga berembus kencang kalau JP sudah melakukan pengurusan pindah status kepegawaian atau berencana angkat koper dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Absennya JP ke kantor telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang manajemen ASN. Pada aturan tersebut, dimaksud juga di dalamnya mengenai kehadiran ASN dalam bekerja. Jika kedapatan bolos dengan batas dan alasan tidak tepat, akan dikenakan sanksi tegas.

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim mengaku masih bertugas di luar kota. Dia juga belum dapat memastikan soal perpindahan JP dan teguran apa yang sudah dilayangkan BKD kepada oknum tersebut.

"Saya masih tugas di luar kota, belum tahu apakah surat tersebut sudah masuk ke BKD atau belum,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam aturan tidak diperbolehkan ASN melanggar peraturan tersebut. Jika melanggar, bukan tidak mungkin akan dipecat dari PNS, sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Adapun sanksi tegas yang tertuang dalam PP 53, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Selanjutnya, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pmberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (ND)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X