PALAS - realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas diminta jangan abai dalam persoalan perambahan hutan dengan dalih pembukaan lahan di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan.
Demikian diucapkan Direktur Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Sumatera Utara Zainal Arifin Sinambela melalui Selular, Sabtu (12/6), segera hentikan pembukaan lahan di Desa Sianggunan, jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi kekhawatiran yang berdampak bencana banjir dan longsor bagi masyarakat setempat.
Zainal Sinambela mengatakan, sebelumnya Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Sosopan telah menyurati DPRD Palas untuk meminta dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembukaan lahan tersebut. Sayangnya, belum ada respon oleh DPRD Palas.
“Direktur PIRA Sumatera Utara, menilai DPRD Palas abai dalam persoalan ini. Hingga saat ini DPRD tak penuhi janji untuk memanggil Perusahan CV. Mutiara Batang Toru untuk memberikan klarifikasi perihal pembukaan lahan tersebut,” ujar Arifin
Baca Juga: 2 Warga Asahan Meninggal Dunia Positif Covid-19
Baca Juga: Prapid Ditolak PN Medan, Penyidik Polda Sumut Diminta Bergerak Cepat Tangani...
Zainal menjelaskan, surat keputusan bersama tentang penolakan pembukaan lahan telah dibuat oleh 20 Desa di Kecamatan Sosopan. Jika perambahan hutan dengan dalih untuk pembukaan lahan seluas 400 Ha masih tetap dilakukan, masyarakat akan turun kejalan menyuarakan aspirasi.