SIMALUNGUN - realitasonline.id | Menindak lanjuti petunjuk dan arahan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S, M.Si atas penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam anti premanisme dan pungli, Polres Simalungun dan sejajaran berhasil mengamankan 15 orang pelaku pungutan liar (Pungli) dibeberapa lokasi Sabtu (12/6/2021) pagi.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, S.I.K., mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh personel Polres Simalungun untuk melaksanakan petunjuk dan arahan dari Pimpinan Polri, guna memberi efek jerah para pelaku tindakan premanisme serta pungutan liar yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat, ucap Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melawan para pelaku premanisme, apabila ada masyarakat yang mengalami tindakan kekerasan, tau aksi-aksi premanisme serta pungutan liar yang tidak jelas jangan takut untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, langsung datangi Polsek terdekat, Polisi siap membantu seluruh masyarakat agar tetap terciptanya kemananan serta ketertiban masyarakat, tegas AKBP Agus.
Hasil operasi anti premanisme dan pungli Polres Simalungun disampaikan bahwa Sat Reskrim menangkap enam orang Pelaku Pungli yang terdiri empat pungli di Jalan Asahan KM 20 Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun yakni berinisial Ar alias Fandi (24), Sut (46), IST (43) dan AP (31). Dari keempat pelaku warga Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun itu disita barang bukti uang sebesar Rp 41.000.
Kemudian, satu orang berinisial HM alias Anang (51) warga Nagori Parlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pungli truk masuk ke PT Unilever Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun dengan barang bukti disita uang sebesar Rp 20.000 dan 1 buah blok notes sebagai bukti pembayaran dan satu orang berinisial Don (34) warga Emplasmen Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun pungli di Jalan Umum Emplasmen Bahjambi dengan barang bukti disita uang sebesar Rp 30.000 dan 1 buah Kwitansi bukti pembayaran.
Baca Juga: Serap Aspirasi, Pimpinan dan Anggota DPRD Dapil Sumut VII Kunker ke...
Baca Juga: Pemkab Sergai Fokus Wujudkan “Sapta Dambaan”