KABANJAHE - realitasonline.id | Kejari Karo terus tindak lanjuti kasus laporan dugaan korupsi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 di Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Karo melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo Ifhan Taufik Lubis,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan di kantornya Senin ( 14/6/2021)
Menurutnya, dalam tahapan penyidikan, untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul, pihaknya berkordinasi dengan Inspektorat Pemkab Karo dan sudah berlangsung di salah satu ruangan Kejari Karo.
BACA JUGA : Rumah Kos Digrebek, Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba
"Tadi koordinasi antara penyidik Kejari Karo dengan tim Inspektorat untuk menghitung kerugiaan negara atas penggunaan anggaran desa tersebut," ujar Kasie Intel Kejari Karo, Ifhan Taufik Lubis SH MH kepada wartawan.
Dikatakan, dalam menelaah kasus tersebut pihak Inspektorat Pemkab.Karo telah hadir sebanyak lima orang untuk dilakukan kordinasi.
BACA JUGA : UPN Veteran Yogyakarta dan BPBD Karo Latih Puluhan Pegawai Komunikasi Bencana...