Peningkatan Pelayanan Melalui Aplikasi E-Siput Pidana Pengadilan Negeri Siantar

photo author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 18:32 WIB
Ketua PN Siantar Derman Nababan SH MH lakukan monev pembangunan ZI dan launching aplikasi e-Siput. (Realitasonline/Rahayu)
Ketua PN Siantar Derman Nababan SH MH lakukan monev pembangunan ZI dan launching aplikasi e-Siput. (Realitasonline/Rahayu)

P.SIANTARRealitasonline.id | Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Derman P.Nababan, SH, MH melaksanakan assesment internal semester I Tahun 2021 akreditasi penjaminan mutu pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Rapat monev triwulan II tahun 2021 dan launcing aplikasi e-siput pidana (elektronik salinan putusan perkara pidana) berlangsung pada Senin, 14 Juni 2021 di ruang Sidang Kartika kantor itu. Dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Para Pegawai Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Dalam rangka penjaminan mutu akreditasi pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam kesempatan ini diawali dengan opening meeting assesment internal Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang di buka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Bapak Derman P.Nababan, SH, MH selaku Top Manager. Tim assesor Internal berasal dari para Hakim yang dipimpin oleh Manager Representative Bapak Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH dan Leader Auditor Ibu Reni Pitua Ambarita, SH. 

BACA JUGA : Jaksa Menyapa Sampaikan Penerima CPNS Kejaksaan

Derman P. Nababan, SH, MH mengatakan, assesment internal ini dilaksanakan per semester dengan tujuan pokok untuk mengevaluasi performa kinerja dengan kualitas yang meningkat dan para diharapkan assessor dapat menemukan hal-hal yang belum dilakukan ataupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berdasarkan standar checklist Badilum agar dapat diperbaiki lagi guna mempertahankan predikat akreditasi A excellent dan terutama meningkatkan mutu pelayanan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan assesment internal ini dilakukan fakta integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Leader Auditor.

BACA JUGA : PPKM Mikro di Medan Diperpanjang Hingga 28 Juni

Pelaksanaan assesment Internal dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 16 Juni 2021. Yang akan diaudit antara lain Manajemen Pimpinan, Quality Manajemen Reprevesentative, Dokumen Control, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta Panitera Pengganti.

Pada kesempatan ini dilaksanakan juga launching aplikasi E-siput Pidana (Elektronik Salinan Putusan Perkara Pidana). Pengiriman salinan putusan perkara pidana dilakukan secara online lewat aplikasi e-Siput yang terintegrasi dengan Kejari Pematang Siantar, Polres Pematang Siantar dan Lapas Pematang Siantar. Launching ini dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Kajari Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar dan Lapas Pematang Siantar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X