Baca juga: Di Hadapan Para Kades, Gubernur Edy Minta Dana Desa Tidak Hanya...
Sebelumnya Ketua MPIG Tapsel Suryadi mengatakan, bahwa pengurus MPIG Tapsel dibentuk pada tahun 2015 atas inisiasi dari Dinas Perkebunan Sumatera Utara serta Dinas Perkebunan Tapsel.
“Indikasi geografis ini merupakan turunan dari UU No.20/2016 tentang merek dan indikasi geografis yang bertujuan sama seperti merk. Hanya saja, merk miliki perseorangan, sedang indikasi geografis milik komunal atau masyarakat," terang Suryadi.
Dijelaskannya, di tahun 2018 kita mendapatkan sertifikat geografis tersebut dan dengan adanya sertifikat, menunjukkan bahwa Kopi Arabika Sipirok secara kualitas sudah sama dengan kopi-kopi terbaik yang ada di Indonesia, dengan kepemilikan semua masyarakat Tapsel yang tergabung dalam Komunitas MPIG Kopi Tapsel.
“Semua daerah geografi penghasil kopi di Tapsel, meliputi enam Kecamatan yang terdiri dari, Kecamatan Marancar, Sipirok, Angkola Timur, Arse, SD Hole dan Kecamatan Aek Bilah. Namun, hanya kopi Arabika Sipirok yang disertifikatkan karena cita rasanya sudah mendunia sehingga sangat dikhususkan," ungkapnya.
Sementara Kadis Pertanian Tapsel Bismark Maratua mengatakan, Dinas Pertanian Tapsel sangat konsisten dalam mendukung MPIG dan ia berharap agar MPIG benar-benar dapat menjaga kualitas Kopi Arabika Sipirok sehingga kedepan dapat mengembangkan pemasarannya ke berbagai mancanegara dan bukan hanya di dalam negeri saja. (RI)