Wagub Apresiasi Upaya Legislatif Tuntaskan Sengketa Lahan di Sumut

photo author
- Jumat, 18 Juni 2021 | 15:06 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menerima kunjungan sejumlah Anggota DPR RI – Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (17/6).
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menerima kunjungan sejumlah Anggota DPR RI – Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (17/6).

Sementara Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan, bahwa kunjungan spesifik ini karena masalah konflik pertanahan khususnya di Sumut bersifat kompleks dan multidimensi. Seringkali upaya penanganannya dihadapkan dilema antara berbagai kepentingan yang dianggap penting. Karenanya dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan pencetus, agar dapat dirumuskan strategi dan solusinya.

“Masalah konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa ini. Bukan semakin mereda, tetapi justru bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkis yang merugikan seluruh pihak. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI,” kata Junimart.

Dengan pertemuan tersebut, kata politisi PDIP ini, diharapkan permasalahan sengketa dan konflik agraria di Sumut dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Hasilnya akan kami rapatkan di Komisi II DPR RI, untuk kami mengambil sikap berupa rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Kementerian terkait dan Presiden RI,” pungkasnya.

Adapun beberapa kasus yang menjadi catatan Panja tersebut yakni konflik antara PT Dairi Prima Mineral dengan masyarakat adat di Dairi, kasus antara PT Gunung Raya Utama Timber Industry (Gruti) dengan masyarakat di Dairi, kasus PTPN IV Bah Jambi dengan masyarakat, kasus mafia tanah di lahan pembangunan Sport Center Sumut dan lainnya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi memaparkan beberapa kasus pertanahan di provinsi sudah ditangani oleh seluruh unsur Forkopimda. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong semua pihak terkait, duduk bersama dan menuntaskan persoalan ini, dengan terlebih dahulu ada pematangan di tingkat daerah. Saat ini prosesnya sebagian menunggu finalisasi.

Hal itu diperkuat dengan laporan temuan Polda Sumut terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam sindikasi kejahatan mafia tanah. Adapun jumlah laporan selama periode Januari-Juni 2021 sebanyak 173 kasus, dimana penyelesaian perkara sebanyak 181 kasus atau mencapai 104%.

“Termasuk mafia tanah terkait lahan pembangunan Soprt Center Sumut, kita sudah menetapkan beberapa tersangka,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X