Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku sembari membawa pelaku ke rumahnya. Saat rumah pelaku digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang merupakan alat pendukung untuk membungkus ganja. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Pelaku telah diamankan dan untuk sementara di jebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP), guna menjalani proses pemeriksaan," ujar Maria. (RI)