BACA JUGA : Kodam I/BB Bersama Poldasu Kompak Ajak Masyarakat Vaksinasi Covid-19
Surat Gubsu ini, merupakan surat balasan dari sekretariat daerah Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang, mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan serta menjelaskan kondisi keadaan Bupati Palas sedang dalam proses pengobatan.
Sekretariat Daerah kabupaten Padang Lawas melalui Kabag Hukum Agus Saleh Saputra Daulay, SH, Jum'at (18/6) lalu, mengatakan, Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) masih menjabat sebagi Bupati.
"Di karenakan Bupati sedang sakit dan dalam proses pengobatan, kewenangan sementara ini diberikan kepada wakil bupati demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan," ucap Kabag Hukum.
Ketentuan ini, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. (SS)