Diduga Tangkapan Kayu Ilegal di 86 Kan

photo author
- Senin, 21 Juni 2021 | 16:24 WIB
Dua truk bermuatan kayu ilegal diamankan, dan diparkirkan di belakang perumahan polisi, di Mapolres Palas. (Realitasonline/Ist)
Dua truk bermuatan kayu ilegal diamankan, dan diparkirkan di belakang perumahan polisi, di Mapolres Palas. (Realitasonline/Ist)

PALAS - realitasonline.id | Tertangkapnya dua unit truk Cold Diesel bermuatan
kayu ilegal dari kecamatan Batang Lubuk Sutam Pinarik, ditangkap petugas Polres Palas, Pekan lalu. Kedua truk lalu dibawa ke Mapolres Palas.

Hanya saja ke dua truk tersebut sempat diparkirkan dibelakang perumahan dinas kepolisian, di lokasi Polres. Diduga sengaja disembunyikan agar tidak mencolok.

Ali Sodikin Lubis dan Bajora Hasibuan, Pemilik truk bermuatan kayu ilegal itu membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (19/6) saat memenuhi panggilan di Polres Palas.

BACA JUGA : Tewasnya Seorang Wartawan, Kapolres Simalungun Turun Langsung ke TKP

"Muatan Satu truk kayu lebih dari lima kubik," kata Ali Sadikin.
Ali Sodikin Lubis, juga mengakui tidak ada memiliki dokumen pengangkutan kayu. Dan sejauh ini, para pemain kayu tidak ada dilengkapi dokumen.

"Mana pengurusan dokumennya, biar kami urus. Kami juga mau yang resmi. Banyak yang main (kayu) mana ada itu dokumen," ucap Ali.

Davit Erwinsyah, kepala unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (PKH) Wilayah VII Gunung Tua unit 31 Sosa saat bersamaan juga turut membenarkan, bahwa truk bermuatan kayu itu ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X