STABAT - realitasonline.id | Para pensiunan karyawan PTPN II yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) lakukan audiensi ke DPRD Langkat. Audiensi itu diterima Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).
Ketua FKPPN Indra Putra, dalam audiensi menjelaskan bahwa Kepengurusan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara sudah terdaftar legalitasnya di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : AHU-0002981.AH-01.07 tahun 2020.
Keberadaan forum ini ingin memperjuangkan hak-hak pensiunan Karyawan PTPN yang masih banyak permasalahan, seperti Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan oleh PTPN II kepada para pensiunan karyawan, sebut Yamafati selaku Sekretaris Harian Dewan Pimpinan Daerah FKPPN menambahkan apa yang disampaikan Ketuanya.
Selain itu, Yamafati berkeluh kesah tentang status di KTP pensiunan Karyawan PTPN yang tertulis sebagai Karyawan BUMN sehingga tidak bisa memperoleh bantuan-bantuan dari pemerintah seperti BLT, PKH dan lain-lain, padahal gaji pensiunan karyawan itu sangat kecil berkisar tiga ratus ribu rupiah setiap bulannya dan itupun tidak setiap bulan diterima.
Baca Juga: Tersangka Su Minta Maaf Kepada Wartawan Atas Tewasnya Marsal
Baca Juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020 Disetujui, Edy: Masukan dan Koreksi...
“Terkadang 3 bulan gaji itu baru dibayarkan, dan ini sangat miris sekali,” sebutnya dengan lirih kepada Ketua DPRD Langkat yang didampingi Anggota Komisi A DPRD Langkat Pimanta Ginting dan Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan yang turut menerima audiensi.