Mencegah Penularan Covid-19 di Karo, Rumah Ibadah Ditutup

photo author
- Sabtu, 26 Juni 2021 | 11:52 WIB
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang saat rapat koordinasi percepatan pencegahan penularan covid-19 bertempat di Jambur Pemkab.Karo Jumat (25/06). (realitasonline/ist)
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang saat rapat koordinasi percepatan pencegahan penularan covid-19 bertempat di Jambur Pemkab.Karo Jumat (25/06). (realitasonline/ist)

KABANJAHE - realitasonline.id | Seiring dengan meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karo, khususnya Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Tiga Panah, Pemerintah Kabupaten Karo Rapat Koordinasi peningkatan penanganan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan Covid-19 memutuskan penutupan rumah ibadah terhitung mulai 15 Juli mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kabag Humas - protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Karo yang diterima wartawan Realitas Karo Jumat (25/06) malam.

Dalam siaran persnya disebutkan, rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si berlangsung di Jambur Pemkab Karo Jumat (25/06) mengingat peningkatan jumlah korban terpapar covid -19 di Kabupaten Karo akhir - akhir ini.

Baca juga: Wakil Bupati Adlin Tambunan Hadiri Pengukuhan Kepengurusan YKI Sergai

Disiarkan, kebijakan tersebut menanggapi Surat Edaran Menag Nomor. 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah, maka mulai dari tanggal 15 Juli, dianjurkan untuk menutup Rumah Ibadah demi mencegah pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19. 

Ditambahkan, peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan akan diperketat di seluruh ojek wisata dan pusat pasar yang ada di Kabupaten Karo dengan diawasi Dinas terkait dan dibantu oleh Satgas Kecamatan dan Satgas Desa. 

Lebih lanjut disebutkan, masyarakat yang akan melaksanakan acara/pesta adat yang menggunakan Jambur, agar menyampaikan Surat Permohonan Pelaksanaan Acara Adat/Pesta (suka dan duka) kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Kabupaten Karo dengan melampirkan Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak pemilik/pengelola jambur dan pelaksana pesta sejak tanggal 21 Juni 2021 serta pelaksanaan pesta dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X