Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Tapsel, Ny Rosalina Dolly Pasaribu, pada paparan materinya menyampaikan, bahwa peran Bunda PAUD pada pendidikan anak usia dini itu sangat penting sesuai dengan UU No 20/2003, dimana, UU itu mengatur pembinaan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun.
" Melalui rangsangan pendidikan (diharapkan) dapat membantu perkembangan, pertumbuhan, serta jasmani rohani anak agar memiliki kesiapan saat memasuki pendidikan lebih lanjut. Bunda PAUD sebagai sentral atau tokoh Nasional PAUD Indonesia, mendorong partisipasi serta peran serta masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Tapsel, Amros Karang Matua Harahap, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan PAUD HI terbentuk melalui kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan, gizi, rangsangan pendidikan, dan pembinaan moral serta emosional.
Pola pengasuhan juga sangat penting agar anak mampu tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur. Dengan adanya PAUD HI, diharapkan anak menjadi terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, serta eksploitasi anak di manapun berada.
" Dengan begitu diharapkan terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait sesuai kondisi wilayah, " ucap Amros. (RI)