Sementara itu kuasa hukumnya Raja A. Makayasa Harahap, SH yang berkantor pada Biro Pengacara Hukum "Citra Keadilan" Jalan Sutomo No.6 Medan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan No.6323/CK-P/VI/2021 Prihal Permohonan Percepatan Penyidikan LP. No.: LP/248/VI/2021/SPKT III Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 07 Juni 2021.
"Pada prinsipnya kita sangat menunggu hasil penyelidikan dari penyidik Polres Belawan, karena seluruh rangkaian fakta, bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Hakikatnya asas equality before the law harus dipedomani dalam hal penanganan perkara yaitu semua manusia sama dan sejajar dimata hukum. Apakah karena oknum security bekerja di perusahaan plat merah sehingga harus dilindungi, ada apa???," cetus Raja melalui WhatsAppnya.
Bahkan, Raja menegaskan tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta berikut bukti telah diberikan dan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Raja.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH saat dikonfirmasi prihal tersebut melalui chat aplikasi whatsapp namun tidak aktif hingga berita ini diterbitkan. (AH)