AEKKANOPAN - realitasonline.id | DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) KSPSI dan PC Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F-SPTSI) KSPSI di ruang paripurna, Senin (28/6/2021).
Pantauan di lokasi, RDP dihadiri utusan Kasi Dinas Ketenagakerjaan dan kelembagaan, Kapolsek, Danramil Marbau dan Kasat Intel Polres Labuhanbatu. Selain itu Ketua dan pengurus DPC F-SPTI KSPSI dan perwakilan PC F-SPTSI KSPSI yakni Wakil Sekretaris Aminuddin Pasaribu.
Ketua DPC F-SPTI KSPSI Kabupaten Labura Drs. H Ali Tambunan menyampaikan bahwa persoalan F-SPTI KSPSI dan F-SPTSI KSPSI adalah cerita lama, melainkan bukan cerita baru dimana sebelumnya disepakati mediasi jika yang dipekerjakan di PMKS SHJ adalah F-SPTI KSPSI.
"Saya minta lembaga DPRD Labura serius menangani persoalan ini, jika diberi waktu stanvas satu minggu silahkan saja. Kami minta kedepannya jawaban yang pasti, karena ini menyangkut hidup orang banyak", sebutnya.
Ali menambahkan, dirinya bertanggungjawab penuh dengan hak anggotanya, karena ini menyangkut hidup orang banyak.
"Selama ini tidak pernah terjadi permasalahan, rekomendasi bongkar muat dari perusahaan pada F-SPTI KSPSI telah ditandatangani oleh manager. Namun belakangan ini personalia PMKS SHJ mengeluarkan rekomendasi pada PC F-SPTSI KSPSI sehingga terjadi baku hantam di lapangan", katanya.
Hal tersebut terjadi atas kekisruhan penyerobotan lahan pekerjaan yang diduga dilakukan PC F-SPTSI KSPSI Kabupaten Labura di PMKS Serba Huta Jaya (SHJ) di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau yang sempat terjadi bentrok fisik di lapangan.