PT SHJ Marbau Labura Mencekam

photo author
- Rabu, 30 Juni 2021 | 23:46 WIB
SERIKAT: Pekerja buruh DPC F-SPTI KSPSI mendatangi perusahaan PMKS SHJ Marbau, Rabu (30/6) menuntut kembali bekerja setelah stanvas selama satu minggu. Realitasonline.id/Ist.
SERIKAT: Pekerja buruh DPC F-SPTI KSPSI mendatangi perusahaan PMKS SHJ Marbau, Rabu (30/6) menuntut kembali bekerja setelah stanvas selama satu minggu. Realitasonline.id/Ist.

AEKKANOPANrealitasonline.id | PMKS PT. Serba Huta Jaya (SHJ) Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) semakin mencekam setelah terbit surat pembatalan DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) KSPSI.

Informasi diterima wartawan, Rabu (30/6/2021), pihak serikat pekerja buruh DPC F-SPTI KSPSI berbondong-bondong mendatangi perusahaan PMKS SHJ meminta agar kembali bekerja bongkar muat, namun dihadang puluhan pihak aparat kepolisian.

"Situasi saat ini semakin mencekam, karena pihak pekerja F-SPTI KSPSI selama seminggu tidak bekerja kembali mendatangi PMKS SHJ yang dihadang aparat kepolisian. Namun kubu PC F-SPTSI KSPSI yang diketuai Amri Abeng Lubis hendak menguasai lahan pekerjaan", kata Ketua PUK F-SPTI KSPSI H. Abdullah Apif Ritonga pada wartawan.

Apif Ritonga menyebutkan, akibat kubu PC F-SPTSI KSPSI diperbolehkan masuk oleh pihak perusahaan, maka terjadi kericuhan adu mulut bahkan aparat kepolisian melakukan blokade di depan pintu masuk.

"Anak istri mereka perlu makan juga, sudah seminggu (mereka-red) tidak bekerja, hari ini Rabu (30/6) buruh bersama istrinya mendatangi PMKS SHJ menuntut bekerja kembali seperti biasa. Tapi kedatangan pekerja F-SPTI KSPSI dihadang aparat kepolisian yang siap siaga di kompleks perusahaan", ucapnya.

Terjadinya keributan organisasi serikat buruh karena pihak perusahaan membatalkan rekomendasi DPC F-SPTI KSPSI tanpa alasan dan menerbitkan rekomendasi PC F-SPTSI KSPSI kubu Amri Abeng Lubis. Sementara kubu DPC F-SPTI KSPSI mendapat rekomendasi dari perusahaan pada tahun 2013 dan PC F-SPTSI KSPSI rekomendasi tahun 2021.

"Selama 8 tahun pekerja buruh bongkar muat di PMKS SHJ dipegang oleh DPC F-SPTI KSPSI. Jika perusahaan tetap mempertahankan kubu PC F-SPTSI KSPSI yang disangsikan akan kembali terjadi keributan, karena sebelumnya terjadi baku hantam", imbuh Apif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X