PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Tiga pelaku tindak pidana pemyalahguna narkoba, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, di lokasi depan pemakaman umum di Jalan PU Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/6/2021), sekira Pukul 15.30 Wib.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing B alias Budi (41), warga Jalan Dwikora 2 Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, MDH alias Upik (38), warga Desa Purbatua Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dan DR (28), warga Jalan Dwikora 2 Desa Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Selain mengamankan ketiga pelaku, personil Polres Padangsidimpuan juga menyita barang bukti, satu paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1100 gram, satu kotak rokok berisi narkotika jenis ganja seberat satu gram, 3 unit Handphone masing-masing merk Vivo warna hitam dan merk Vivo warna biru dan merk Samsung, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa TNKB.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (2/7/2021) menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi sekitar pemakaman umum di daerah Palopat Pijorkoling akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat seorang pelaku DR sedang sendirian di TKP.
Petugas langsung mengamankan DR dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian petugas menginterogasi DR dan dilakukan pengembangan terkait asal usul ganja yang disita dari DR.
Kemudian petugas bergerak dan mengamankan pekaku B alias Budi di rumah pelaku. Saat itu petugas kembali menemukan satu kotak rokok berisikan narkotika jenis ganja, kemudian petugas menanyakan kepada B alias Budi siapa yang memesan satu buah paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja yang disita dari pelaku DR.