TARUTUNG - realitasonline.id | DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tapanuli Utara (Taput) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pembangunan Belanja Daerah) Taput Tahun Anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Taput dalam rapat paripurna digedung DPRD Selasa (6/7/2021).
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi dengan Ketua DPRD Taput Ir. Poltak Pakpahan, Wakil Ketua Fatimah Hutabarat SE dan Ir. Reguel Simanjuntak diberi nomor 07/SKB/TU /2021 dan Nomor 02/PB/DPRD-TU/2021.
Rapat paripurna diawali penyampaian pendapat akhir fraksi yakni fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, fraksi Hanura, PKB dan fraksi Garda Persatuan serta dari Badan Anggaran (Banggar)
Dalam pendapat akhir masing-masing fraksi sebelum menyatakan menerima ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 untuk menjadi perda, menyampaikan catatan-catatan strategis untuk ditindaklanjuti pihak eksekutif.
Dari hasil penyampaian tersebut Bupati Taput Nikson Nababan, mencatat sejumlah hal pokok, apa yang disampaikan oleh Badan Anggaran dinilai cukup strategis terutama dalam rangka mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
Selanjutnya penyampaian, pembahasan dan keputusan dari DPRD melalui fraksi-fraksi tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020,sebut bupati sebagai mencerminkan wujud kemitraan yang semakin kokoh serta kolaborasi antara fungsi legislatif dengan eksekutif.
Selain itu, fungsi anggaran/pengawasan yang dilakukan DPRD dinilai Bupati Nikson Nababan dapat berjalan semakin efektif dengan komitmen kuat untuk mewujudkan proses pembangunan daerah yang lebih baik, partisipatif, transparan dan akuntabel.