TARUTUNG - realitasonline.id | Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa diawali pembentukan PPKD atau Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Untuk persiapan pembentukan PPKD di Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara, oleh Camat Tarutung mengundang rapat utusan BPD (Badan Perwakilan Desa) dan utusan Perangkat Desa sebanyak 16 dari 24 Desa penghelat pilkades.
Pertemuan dilaksanakan, Jumat(8/7) di aula kantor camat dipimpin Camat Reinhard Lumbantobing didampingi Kasi Pemerintahan Wanty Chaniogo.
Pertemuan agenda sosialisasi akan tugas BPD dalam pembentukan PPKD di 16 desa bagi desa tersebut yang priode kepala desa berakhir desember 2021.
Camat Tarutung Reinhard Lumbantobing dihubungi Realitasonline menjelaskan, priodesasi 16 desa diwilayah kecamatan Tarutung serta berbagai peraturan yang mendasari pelaksanaan pilkades.
Ke 16 Desa di Kecamatan Tarutung penghelat pilkades serentak tahun 2021,yakni desa Parbubu II, Parbubu Pea, Hutatoruan IV, Sosunggulon,selanjutnya Desa Parbaju Tonga, Parbaju Toruan, Partali Julu, Sitampurung, Jambur Nauli,kemudian Desa Hutatoruan III, Sihujur, Simamora, Hutagakung SW, Siraja Oloan dan Desa.....
Untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Taput Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomo 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, urai Reinhard.