Virus Corona Kian Mengancam, 2 Kecamatan Bersatus Zona Merah di Simalungun

photo author
- Jumat, 9 Juli 2021 | 21:34 WIB
Wabup Simalungun Zonny Waldi pastikan zona merah kembali hijau dan prioritaskan pemberian vaksin. (Realitasonline/Rahayu)
Wabup Simalungun Zonny Waldi pastikan zona merah kembali hijau dan prioritaskan pemberian vaksin. (Realitasonline/Rahayu)

SIMALUNGUN - Realitasonline.id | Dua kecamatan di Kabupaten Simalungun terdata sebagai zona merah covid-19. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kamis (08/07) yang dipimpin Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi SSos.MM.

Kedua Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Tanah Jawa. Oleh karena itu, di-2 Kecamatan tersebut akan diprioritaskan program vaksinasi massal. Sehingga diharapkan zona merah tersebut cepat beralih ke zona hijau.

“Harapan kita, zona merah di 2 kecamatan tersebut agar cepat berubah ke hijau dan prioritaskan pemberian vaksin,” kata Zonny.

Covid bukan hanya merusak kesehatan tapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kegiatan sosial dan kegiatan agama. Petugas terkait dihimbau agar bisa mengupdate data dengan mempetakan zona merah dan zona orange untuk disampaikan ke Kemenag terkait perayaan Idul Adha pada 20 Juli 2021 mendatang, jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Simalungun menyikapi apa yang telah disampaikan pemerintah pusat / instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor: 188.54/26/Instruksi/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19.

“Di Sumatara Utara ada 12 kabupaten/ kota tercatat sebagai zona merah dan orange. Khusus di Kabupaten Simalungun frekuensinya menurun di awal 90, 80 dan hari ini 56. Dengan data hari ini kasus suspek 40, kasus protable 0, kasus konfirmasi 60, sembuh 1.373 dan kematian protabel 64 dan konfirmasi 130,” jelas wakil bupati itu.

Kepada perangkat pemerintahan di nagori dan kecamatan dihimbau untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait teknis penyembelihan hewan qurban. Disarankan, penyembelihan jangan dilaksankan pada hari H, tapi dilaksanakan setelah satu hari setelah Idul Adha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X