Posko Penyekatan Masa PPKM Darurat di Kota Medan Dimulai

photo author
- Senin, 12 Juli 2021 | 16:07 WIB

MEDAN - Realitasonline.id | Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh jajaran Pemerintah Kota Medan dibantu PetugasTNI/Polri melakukan pembatasan (penyekatan) kepada seluruh masyarakat yang akan masuk/keluar ke dan dari inti kota Medan.

Tampak situasi yang dipantau Realitasonline.id di ruas jalan Titi Sewa perbatasan Kota Medan dengan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang hari ini Senin (12/7 2021) Petugas Posko Penyekatan PPKM Darurat mulai melaksanakan tugasnya dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit Lantas Iptu Ramadhan yang juga sebagai Padal Posko Penyekatan PPKM Darurat di Titi Sewa menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penyekatan hari ini, Senin (12/7 2021) dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat. Dihimbau jangan berkerumun. Kepada para penjual makanan misalnya, diminta agar menjualnya melalui pesanan (online) saja, tuturnya.

-

Disebutkan Iptu Ramadhan, untuk penyekatan kepada masyarakat nanti dilakukan mulai pukul 19.00 - 24.00 Wib di Simpang Aksara dan tunggu perintah pimpinan. Karena kalau dilakukan disini kondisi jalan tidak memadai. Kalau untuk perintah putar arah dikwatirkan akan menimbulkan akses kemacatan berkepanjangan kebelakang, pungkasnya

Adapun jumlah tim kekuatan di Posko Penyekatan PPKM Darurat Titi Sewa ini diperkirakan berjumlah 20 orang gabungan istansi terkait terdiri dari anggota Kelurahan, Puskesmas, Dishub, BNPB, Denpom, Satpol PP dan Kepolisian, sebutnya.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi menegaskan untuk mekaksanakan Penyekatan kepada masyarakat yang akan keluar/masuk dari dan ke Kota Medan.

Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran covid -19 agar tidak berdampak sampai ke luar kota Medan, dan juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Delta yang lebih cepat penyebarannya dibanding Covid -19, kata Gubsu sehabis rapat virtual membicarakan persolan PPKM Darurat dengan pemerintah pusat di Aula Tengku Rizal Nurrdin kantor Gubsu, Jumat (09/7 2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X