Ranperda LKPJ APBD Tapsel 2020 Disahkan Menjadi Perda

photo author
- Kamis, 15 Juli 2021 | 00:14 WIB
Paripurna: Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu SPt MM, memberi sambutan pada sidang paripurna pengesahan LKPJ Pelaksanaan APBD Tapsel TA 2020  di gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (13/7/2021). (Foto : Realitasonline Riswandy)
Paripurna: Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu SPt MM, memberi sambutan pada sidang paripurna pengesahan LKPJ Pelaksanaan APBD Tapsel TA 2020 di gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (13/7/2021). (Foto : Realitasonline Riswandy)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (13/7/2021).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat beserta para anggota dewan, dihadiri Bupati Tapsel , H Dolly Pasaribu SPt MM, Wakil Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran MSi, Sekda Tapsel, Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Tapsel.

Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu SPt MM mengatakan, setelah kami mendengar dan mencermati laporan hasil akhir pembahasan dari komisi-komisi DPRD, yang telah mengevaluasi dan memberikan saran, pendapat serta melakukan koreksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel TA 2020. Sebagaimana yang disampaikan pimpinan ataupun perwakilan komisi-komisi pada rapat paripurna ini.

" Ini akan menjadi masukan dan bahan kajian bagi kami, guna perbaikan dan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tapsel yang kita cintai di masa yang akan datang," ujar Dolly.

Ia menyebutkan, Ranperda LKPJ pelaksanaan APBD TA 2020, memuat realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Itu juga merupakan dokumen pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Perda No 7/2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tapsel TA 2020 dan Perda No 4/2020 tentang perubahan APBD TA 2020. Kedua perda tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati sebagai penjabaran LKPJ pelaksanaan APBD TA 2020.

Disamping itu, Ranperda ini merupakan suatu kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan kepada DPRD sebagaimana diatur dalam UU No 17/2003 tentang keuangan negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pembangunan dalam bentuk program dan kegiatan berikut penggunaannya yang telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Sebagaimana diatur didalam regulasi yang berlaku utamanya didalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“ Atas semua upaya dan tenaga serta pemikiran yang telah kita darma baktikan, demi terwujudnya pembangunan daerah sehingga Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini dapat disetujui bersama, “ katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X