STABAT - realitasonline.id | Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran (TA) 2020 telah resmi menjadi peraturan daerah (Perda).
Setelah Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, mengetuk palu sidang sebagai tanda disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, usai segenap anggota dewan yang hadir menyatakan setuju melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Pada Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan Perda tentang LPJ pelaksanaan APBD Langkat TA 2020, di Gedung DPRD Langkat, Senin (12/7/2021).
Pengesahannya juga ditandai penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Ketua DPRD Langkat, tentang Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Langkat TA 2020.
Di kesempatan itu, Bupati menyambut baik semua saran, masukan dan rekomendasi dari badan anggaran (Banggar) maupun dari fraksi-fraksi DPRD Langkat.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat, telah melaksanakan amanah konstitusi demi memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Bupati juga berpesan kepada para perangkat daerah untuk terus bekerja keras dan mengawasi secara ketat pelaksanaan program kegiatan pada Perda, di masing-masing instansi.