PALUTA - realitasonline.id | Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap SSTP MSi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 360/3316 tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten Paluta.
Dalam SE Bupati Paluta tersebut, aturan PPKM di Kabupaten Paluta ini terhitung dari tanggal 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta Lairar Rusdi Nasution SSTP melalui aplikasi WhatsApp membenarkan adanya surat edaran Bupati Paluta terkait pelaksanaan PPKM tersebut.
Dikatakannya, pihaknya sudah menyampaikan secara berjenjang kepada Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa untuk disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat.
“Kita sudah sampaikan kepada Satgas kecamatan dan desa untuk disosialisasikan langsung kepada segenap lapisan masyarakat,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (14/07).
Surat edaran ini menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, Bupati Paluta menyampaikan mengatakan ada 10 poin yang perlu dilaksanakan antara lain pertama, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan sistem rotasi yaitu 50 % masuk dan sisanya belajar secara online dari rumah dan dilakukan secara bergantian setiap minggu serta pelaksanaan belajar tatap muka tetap menerapkan 5M.