Tetap Patuhi Prokes, Pemko Padangsidimpuan Ijinkan Masjid Selenggarakan Salat Berjamaah Idul Adha 1442-H

photo author
- Senin, 19 Juli 2021 | 10:06 WIB
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH diwakili Asisten I Bidang Kesra Setdako Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di aula Kantor Walikota, Rabu (14/7/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH diwakili Asisten I Bidang Kesra Setdako Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di aula Kantor Walikota, Rabu (14/7/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Dijelaskannya, adapun ketentuan - ketentuan yang ditetapkan tersebut yakni, pelaksanaan Salat Idul Adha dilakukan dengan jumlah jamaah terbatas paling banyak 10 % dari kapasitas masjid/musholla dengan tetap memperhatikan standar Prokes Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disyiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla

Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/ mushalla atau lapangan dekat masjid kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali.

Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan dilapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman terkendali dari Covid-19 atau di luar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat serta harus menerapkan Prokes dengan ketentuan, pelaksanaan Salat Idul Adha diupayakan baik ibadah Salat ‘Id maupun khutbah Idul Adha secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat yang berlaku.

Jamaah Salat Idul Adha yang hadir masjid/mushalla agar dapat menjaga jarak shaf antara jamaah dan tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat baik Imam, Khatib dan semua jamaah, dianjurkan kepada setiap jamaah Salat Idul Adha membawa perlengkapan Salat masing-masing seperti sajadah.

Panitia Salat Idul Adha setempat dianjurkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir, jamaah usia lanjut atau setiap orang yang kondisinya kurang sehat/sakit dianjurkan agar Salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing baik berjamaah atau munfarid (sendirian) dan seusai Salat Idul Adha setiap jamaah tetap menjaga/melaksanakan protokol kesehatan dan upayakan tidak bersalaman dan bersentuhan secara fisik.

Iswan menambahkan, saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur oleh MUI Sumut, yakni, penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah Salat Idul Adha selesai dilaksanakan dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M. Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat cukup umur, tidak cacat, dan sehat menurut pihak terkait, kegiatan penyembelihan hewan kurban, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban bagi masyarakat yang berhak menerimanya, wajib memperhatikan dan mempedomani Prokes secara ketat.

" Kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh panitia yang sudah berpengalaman sehingga dapat terlaksana dengan baik dan benar dan disaksikan oleh pihak orang yang berkurban dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga setempat dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain, " terangnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X