PT TPL Konsisten Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

photo author
- Rabu, 21 Juli 2021 | 00:05 WIB
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di Porses. (Foto: Realitasonline/dok)
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di Porses. (Foto: Realitasonline/dok)

Dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Toba Pulp Lestari bersama-sama dengan Pemerintah dan tokoh masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 (sembilan) dari klaim tersebut melalui program kemitraan baik dengan tanaman kehidupan, tumpang sari (intercrop), dan kemenyan atau haminjon dalam bahasa Batak yang merupakan salah satu tanaman endemik Sumatera Utara.

Jenis tanaman kehidupan yang dilakukan melalui program ini terdapat kopi, aren, jeruk lemon, kayu manis, jeruk nipis, asam gelugur, jengkol, petai dan durian. Sedang tanaman tumpang sari atau intercrop yang telah dilakukan diantaranya jagung, jahe dan cabai.

Melalui program kemitraan ini, dilakukan penyusunan rencana program yang disepakati bersama oleh masyarakat dan pihak perusahaan, diketahui aparatur pemerintah terkait dari Kepala Desa setempat, Camat, Ka Dinas Kehutanan Provinsi, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, disaksikan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang dituangkan dalam bentuk rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek menyertakan tanaman kehidupan dan tumpang sari, termasuk pengkayaan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kemenyan dan pinus.

Dukungan oleh perusahaan dilakukan melalui pemberian administrasi pelaksanaan kegiatan kerjasama kemitraan kehutanan, persiapan lahan untuk usaha kemitraan di blok tanaman kehidupan berupa tanaman pertanian dan Multi Purpose Trees Species (MPTS), penyediaan herbisida dalam persiapan lahan, bibit, dan pupuk dasar untuk pelaksanaan tanaman MPTS, memberikan dana tenaga kerja dalam pelaksanaan persiapan lahan, penanaman dan pupuk dasar pada tanaman MPTS, menyediakan herbisida, insektisida, bibit dan pupuk untuk pelaksanaan tanaman pertanian, memfasilitasi bimbingan teknis, penanaman, pemeliharaan, perawatan dan pemanenan, turut serta melakukan pengamanan pada areal kemitraan dan sekitar areal kemitraan, melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi di dalam kegiatan kerjasama kemitraan kehutanan, memberikan akses pada masyarakat di lokasi blok tanaman kehidupan dalam pengelolaan dan pemanfaatan HHBK, menjaga fungsi hutan secara lestari.

"Masyarakat sebagai penerima manfaat, akan menerima segala manfaat yang ditimbulkan dari kerjasama ini baik secara langsung dan tidak langsung melalui skema bagi hasil," imbuhnya.

Hingga sekarang, pendekatan kemitraan melalui Program Perhutanan Sosial yang dilakukan TPL sejak 2018 telah dilakukan dengan 1 Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan dan 8 Kelompok Tani Hutan masyarakat adat yang tersebar di 3 kabupaten dari 12 kabupaten/kota dimana TPL beroperasi.

Hingga Juni 2021, tercatat kemitraan ini telah mengerjakan bersama penanaman terbanyak pada 17.776 bibit kopi, 11.200 bibit kemenyan, 3.394 bibit kayu manis, 1.917 bibit alpukat, 1.884 bibit aren, dan lainnya untuk jeruk nipis, jeruk lemon, jengkol dan petai.

Total luasan lahan yang dikerjakan dalam kemitraan ini kini mencapai 64,3Ha, diikuti oleh 483 anggota Gapoktan dan KTH masyarakat adat yang tergabung dalam dalam program kemitraan ini, dimana seluruh aktivitas ini berada dalam pengawasan dan pelaporan berkala kepada KLHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X