PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Seluas 3200 Hektar lahan di lokasi PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang di klaim Perkumpulan Punguan Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling se Indonesia, diduga dan sama sekali tidak memiliki jejak alas hak.
Hal itu diungkapkan Rinaldi, SH, Kuasa Hukum PT.NSHE Tapsel dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan usai mengikuti persidangan perkara perdata Lobu Sitompul selaku pihak penggugat dengan PT. SNHE selalu pihak tergugat I dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat di PN Padangsidimpuan, Kamis (22/7/2021).
Sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Lucas Sahabat Duha SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan tiga saksi penggugat, namun yang hadir memberikan kesaksian hanya dua orang yakni Marisi Tua Sitompul dan Kali Rosuli Sitompul.
“Acara persidangan tadi beragendakan pemeriksaan saksi penggugat sebanyak tiga orang saksi, namun yang hadir memberikan kesaksian hanya dua orang saksi yakni Marisi Tua Sitompul dan Kali Rosuli Sitompul, “ ujar Rinaldi.
Rinaldi menyebutkan, terkait tuntutan pemberhentian aktivitas PT.NSHE di lahan yang disengketakan dan saat ini sedang tahap persidangan perdata di PN Padangsidimpuan, sama sekali tidak ada berkembang selama dalam persidangan.
" Jadi dalam persidangan tersebut tidak ada pihak penggugat dan tidak ada alasan penggugat untuk meminta agar aktifitas PT NSHE dihentikan, karena tidak ada hubungan hukum sama sekali antara PT. NSHE yang sudah beritikad baik sebagai pihak yang mau melaksanakan pembangunan PLTA Batangtoru, “ ucapnya.
Ia menerangkan, fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi di persidangan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi maka fakta yang pertama adalah terhadap lahan proyek pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru yang sudah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nya, yang hal itu tidak ada sama sekali bersinggungan dengan lahan yang di klaim oleh pihak penggugat dari Lobu Sitompul.