Operasi PPKM dan Swab Antigen, 2 Warga Reaktif Covid-19

photo author
- Senin, 26 Juli 2021 | 11:12 WIB
Petugas gabungan dari Pemko Padangsidimpuan, TNI dan Polri saat membubarkan massa yang berkerumun di lokasi jajanan malam pada razia PPKM dan swab antigen Minggu (25/7/2021) malam.(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Petugas gabungan dari Pemko Padangsidimpuan, TNI dan Polri saat membubarkan massa yang berkerumun di lokasi jajanan malam pada razia PPKM dan swab antigen Minggu (25/7/2021) malam.(Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan razia swab antigen Covid-19 yang berlangsung di Jalan Sudirman Simpang IKIP Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, 2 warga yang terjaring dinyatakan reaktif Covid-19, Minggu (25/7/2021) malam.

Operasi PPKM dan swab antigen, dipimpin Walikota Padangsidimpuan diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdakota) Padangsidimpuan selaku Koordinator razia PPKM dan rapid antigen Rahuddin Harahap,  SH, didampingi Dan Ramil 02 Kota Kapten Inf. B Hutabarat, Kadis Kominfo Islahuddin Nasution, S.Sos, Camat Padangsidimpuan Utara H. Zulkifli Lubis, SH dan sejumlah personil Pemko Padangsidimpuan, TNI dan Polri.

Dalam operasi tersebut 49 orang yang melintas tanpa menggunakan masker dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, langsung digiring ke posko Covid-19 untuk dilakukan testing swab antigen Covid-19.

Dari hasil swab, 2 warga dinyatakan reaktif Covid-19 masing-masing warga Jalan SM. Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan warga Jalan St. Mhd. Arif Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. 

Kedua warga tersebut langsung membuat pernyataan apakah dilakukan isolasi khusus Covid-19 yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Pijor Koling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara atau isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing.  

Kedua warga yang reaktif meminta isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing dengan membuat surat pernyataan di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan untuk melakukan isolasi mandiri secara Prokes di rumah masing-masing warga.

Kemudian petugas gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemko Padangsidimpuan mengantar ke dua warga ke keluarga masing-masing dengan tetap menerapkan Prokes dan dilaporkan ke pihak Kelurahan dan Kepala Lingkungan untuk dilakukan tracing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X