7 Bulan DPO, Anggota DPRD Paluta Akhirnya Berhasil Diamankan

photo author
- Kamis, 29 Juli 2021 | 12:20 WIB
Anggota DPRD Paluta dari PDIP Syafaruddin Harahap terpidana kasus penggelapan saat tiba di Kejari Paluta, Rabu (28/07).
Anggota DPRD Paluta dari PDIP Syafaruddin Harahap terpidana kasus penggelapan saat tiba di Kejari Paluta, Rabu (28/07).

Sebelum dikirimkan ke Lapas kelas III Gunung Tua, terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan berupa Swab antigen dengan hasil negatif.

Pantauan, sekitar pukul 17.30 Wib, terpidana Saparuddin Harahap dikirimkan ke Lapas kelas III Gunungtua dengan mobil angkutan tahanan milik Kejari Paluta.

Sebagai informasi, Syafaruddin Harahap yang merupakan anggota DPRD Paluta dan mantan ketua PDIP Kabupaten Paluta ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana atas kasus tindak pidana penggelapan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 923 K/Pid/2019 dengan hukuman penjara selama dua (2) tahun. (ASR)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X