Sebelum dikirimkan ke Lapas kelas III Gunung Tua, terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan berupa Swab antigen dengan hasil negatif.
Pantauan, sekitar pukul 17.30 Wib, terpidana Saparuddin Harahap dikirimkan ke Lapas kelas III Gunungtua dengan mobil angkutan tahanan milik Kejari Paluta.
Sebagai informasi, Syafaruddin Harahap yang merupakan anggota DPRD Paluta dan mantan ketua PDIP Kabupaten Paluta ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana atas kasus tindak pidana penggelapan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 923 K/Pid/2019 dengan hukuman penjara selama dua (2) tahun. (ASR)