KABANJAHE - realitasonline.id | Penataan ruang dan wilayah sangat dibutuhkan sebagai landasan pembangunan. Untuk itu sebelum ranperda tentang rencana wilayah dan tata ruang ditetapkan menjadi perda dibutuhkan saran masukan dari stakeholder.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karo Cory S Sebayang saat memberikan bimbingan dan arahannya pada acara konsultasi publik terkait ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlangsung di aula kantor Bupati Karo Kamis (29/07/2021).
Menurut Bupati Karo, konsultasi publik mampu mengintegrasikan berbagai kepenti gan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pangku kepentingan.
Hal ini akan termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemadu serasian antara strutur ruang dan pola ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan.
Disebutkan, kondisi tersebut mewujudkan keseimbangan pertumbuhan dan perkbangan antara faerah serta penciptaan kondisi peraturan perundang undangan bidang penataan ruang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Diharapkan, konsultasi publik ini dapat menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang,kawasan strategis,arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untk kesinambungan pembangunan sekaligus penyempurnaan ranperda RTRW 2021 - 2041.
Lebih lanjut dikatakan,RTRW merupakan amanat UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG .Maka perlu diperhatikan sebagai pedoman terkait penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, susunan rencana pembangunan jangka menengah daerah,pemanfaatan ruang dan pengendalian panfaatan ruang di wilayah dan mewujudkan keterpaduan keterkaitan dan keseimbangan antar sektorserta penetapan lokadi dan fungsi ruang untuk investasi dan penataan strategis kabupaten.