PALUTA - realitasonline.id | Limbah milik pabrik kelapa sawit PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) diduga mencemari aliran sungai Barumun di daerah kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (31/07).
Pasalnya, aliran sungai Barumun di sekitar perusahaan PT SSN yang beroperasi di wilayah desa Sionggoton, kecamatan Simangambat mengalami kekeruhan dan sejumlah ikan terlihat mengalami kematian.
Akibatnya, masyarakat sekitar perusahaan merasa resah karena limbah tersebut membuat air sungai tak bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mandi dan mencuci.
Anggota DPRD Paluta daerah pemilihan III dari Partai Bulan Bintang Akhiruddin Ritonga bersama anggota DPRD dari Partai Demokrat Panggana Siregar menerima pengaduan dari masyarakat sekitar dan langsung turun meninjau lokasi aliran sungai Barumun yang tercemar limbah.
Akhiruddin Ritonga menyebutkan, dari hasil peninjauan langsung bersama masyarakat didampingi perwakilan pihak perusahaan, kondisi aliran sungai tampak keruh akibat tercemar limbah yang disinyalir milik PT SSN.
Pihak perusahaan sempat mengelak, namun dari hasil penelusuran, dapat dipastikan jika pencemaran itu akibat pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT SSN.
“Kami yakin limbah itu milik PT SSN, melihat kondisi aliran sungai yang tercemar itu berada disekitar perusahaan dari hasil pantauan langsung kami di lapangan,” ujarnya, Sabtu (31/07).