"ASN harus menjadi contoh dan pelayan yang baik bagi masyarakat Langkat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19," sebutnya.
Usai melaksanakan apel, Bupati Langkat memimpin rapat teknis perkembangan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Langkat, di Ruang Kerja Bupati, Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Pada rapat, Bupati menegaskan, penanganan COVID-19 perlu kerja sama semua pihak dan instansi terkait untuk menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Bupati minta Dinas Kesehatan untuk mengontrol pengaktifan 24 jam seluruh Puskesmas di Langkat. Apabila ada Puskesmas tidak melaksanakannya, Kapusnya harus segera dievaluasi.
"Apapun ceritanya, Puskesmas adalah ujung tombak penanganan COVID-19 untuk masyarakat. Jadi 30 Puskesmas yang ada di Langkat, semuanya harus buka 24 jam," tegas Bupati.
Bupati juga meminta sosialisasi ke masyarakat soal penanganan pasien di Rumah Sakit (RS). Agar tidak ada lagi asumsi di masyarakat, apabila berobat di RS akan dinyatakan COVID-19 bagi pasien yang memiliki penyakit dalam.
"Hal itu menjadi isu di tengah masyarakat, padahal itu tidak benar. Jadi harus diluruskan dan ditindaklanjuti secara baik," minta Bupati.
Selanjutnya, Bupati meminta kepada Dinas PMD, bekerjasama dengan Kades/Lurah untuk mendata dan melaporkan warga yang terpapar positif COVID-19. Agar dapat ditangani secara baik sesuai SOP.