" Terbukti, baru-baru ini, dua oknum ASN UPTD Puskesmas Sadabuan sudah 'dilimpahkan' ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, " tegasnya.
Terpisah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe menegaskan sewaktu ia menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Padangsidimpuan tahun 2020 pihaknya ada menampung anggaran Refocusing Covid-19 pada APBD Kota Padangsidimpuan kepada sejumlah instansi vertikal seperti, Polri, TNI dan Kejaksaan untuk kegiatan penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, yang anggarannya bervariasi.
" Khusus untuk instansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan pihaknya ada menampung anggaran sebesar Rp.100 juta, namun karena kegiatan tidak dilaksanakan oleh Kejari Padangsidimpuan anggaran tersebut akhirnya dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Sumut dan semua itu sudah di audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, " ujarnya.
Plt. Kasat Pol PP ini juga mengaku dalam penanganan Covid-19 Pemko Padangsidimpuan tidak main-main terhadap penggunaan anggarannya. Itu sudah perintah Pak Walikota Padangsidimpuan agar setiap instansi yang menggunakan dana refocusing Covid-19 agar digunakan berdasarkan kegiatan masing-masing instansi.
" Untuk itu saya berharap semua pihak untuk berpikir jernih dan positif. Jangan ada yang menuduh yang lain-lain, karena kita saat ini sedang 'berperang' melawan pandemi agar secepatnya berakhir, " tegas Ibrahim. (RI)