BINJAI - realitasonline.id | Masyarakat Kota Binjai desak Walikota segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Kepsek SMP Negeri di Binjai. Diduga sejumlah Kepsek tersebut sudah melanggar Peraturan Undang-Undang Permendikbud tahun 2014 No 45, Selasa (3/8/2021).
Sikap Kepsek SMP Negeri tersebut sudah jelas melanggar peraturan Permendikbud tahun 2014 No 45.
Masuk sekolah negeri merupakan suatu kebanggaan bagi setiap siswa, namun kebanggaan itu berubah menjadi keresahan terutama bagi orang tua/wali murid di Kota Binjai.
Pasalnya PPDB di tingkat SMP bagi yang berhasil lulus, mereka diharuskan membayar uang sebesar Rp.350 ribu untuk perlengkapan sekolah dan pembayaran tersebut dikutip saat pendaftaran ulang.
Bahkan di SMPN 1 Binjai yang merupakan sekolah unggulan menurut sumber yang diperoleh wartawan, PPDB bagi siswa yang lulus kutipan uang untuk perlengkapan sekolah mencapai Rp.700 ribu lebih.
Beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan bahwa mereka sebenarnya keberatan harus membayar uang sebesar Rp.700 ribu.
"Kami sebenarnya keberatan bayar perlengkapan sekolah anak kami Rp.350 ribu, tapi mau bagaimana lagi, mau tak mau ya kami bayar juga," sebutnya.