STABAT - realitasonline.id | Langkat, Polres Langkat mengamankan tiga orang pelaku begal, sementara dua lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya melakukan begal dengan mengancam korban menggunakan parang dan senapang angin.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, di Stabat,pada Konferensi Pers, Senin (2/8/2021) turut didampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen SIK, Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH.
Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok,SH,SIk menjelaskan ketiga begal tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini Edi Putra Bangun alias Edi Syahputra Bangun aliad Batman warga Dusun 1 Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian, merupakan (Residivis tahun 2008 dan tahun 2020), Edi Putranta Purba warga Dusun 1 Desa Lau Tepu Kecamata Salpian (Residivis tahun 2018), Yoga Tripianus Perdinanta Sitepu alias Yoga warga Desa Panco Warno Kecamatan Salapian.
Mereka, sebut Kapolres, melakukan begal terhadap korbannya Fahri Novan Franstira warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.di halte simpang por,Desa Perkebunan Turangi,Kecamatan Bahorok,Kabupaten Langkat, pada hari Rabu (23/6/2021) lalu, sekitar pukul 22.00 wib.
Dimana para pelaku sebanyak lima orang ini tiga berhasil ditangkap mengendarai Avanza warna putih BK 1395 BM, lalu menodongkan parang dan senapang angin kepada korbannya.
Sambungnya,para pelaku mengambil sepeda motor korban, dan lima handphone, milik korbannya.
Dari penanngkapan ini, petugas mengamankan barang bukti yang diamankan dalam berupa empat unit Hp milik korban, Sperpat motor Yamaha Vixion, parang, senapang angin dan dua unit sepeda motor.