OTT Kades dan Sekdes Besilam Langkat Ditangguhkan Jadi Preseden Terburuk Masa Kapolda Sumut

photo author
- Rabu, 4 Agustus 2021 | 10:15 WIB
Tokoh masyarakat Langkat Mbah Ernis saat berdialog dengan wartawan realitasonline Senin 2/8 2021, di Stabat. realitasonline.id/MA
Tokoh masyarakat Langkat Mbah Ernis saat berdialog dengan wartawan realitasonline Senin 2/8 2021, di Stabat. realitasonline.id/MA

STABAT - realitasonline.id | Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca P Simanjuntak diminta jangan tebang pilih terhadap penangkapan OTT yang baru-baru ini terjadi di Resto Cabe Ijo Stabat Kabupaten Langkat salah seorang Kepala Desa Besilam IN (56) beserta ZD (35) Sekretarisnya, sebut Ernis Senin (2/8/2021) di Stabat

Menurut Ernis, penangkapan tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sumatera utara karena tertangkap tangannya kepala desa dan sekretaris bersama pengusaha sereh wangi dengan barang bukti uang sebesar Rp. 33. 900.000 dan sebuah akta pelepasan hak atas tanah.

Dalam kasus tertangkap OTT tersebut para tersangkanya tidak ditahan dengan alasan disebut-sebut ada yang menjamin, dan ke 2 Tersangka saat ini sudah ditangguhkan yang notabene proses hukum tetap berjalan, dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat umumnya di Kabupaten Langkat. Sebut ernis

Begitu juga saat dikonfirmasi realitasonline.id baru-baru ini melalui Via Ponsel, Camat Padang Tualang H. Ramlan Efendi Lubis mengatakan, penangkapan OTT di resto Cabe Ijo Stabat pada hari Jumat(23/7) lalu. Saya tidak terlibat sama sekali, yang terkena OTT itu Kades dan Sekdes besilam.

" Saya katakan sekali lagi pada saat Dirkrimsus Polda Sumut melakukan OTT di resto cabe ijo Stabat dan mengamankan Kades IN dan ZD serta barang bukti uang sebesar Rp. 33. 900.000 dan sebuah akta pelepasan hak atas tanah. Keberadaan saya lagi sedang dikantor dan tidak ada di cabe ijo dan pada saat dilakukan penangkapan saya juga tidak tahu" katanya

Sambung Camat Padang Tualang, kedatangan saya ke Polda Sumut hanya dimintai keterangan, karena terkait akte camat itu saja, setelah selesai dimintai keterangan selanjutnya saya dibolehkan pulang.

Saat ditanyakan kembali terkait kedua tersangka IN dan ZD yang sudah bebas Camat mengatakan, untuk kedua tersangka Kades IN dan sekdes ZD saat ini wajib lapor dan mereka sudah pulang karena sudah ada yang menjamin, pengacara dan keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X