PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Muhammad Eyun Hutasuhut, salah satu dari tiga saksi penggugat mengaku tidak pernah menandatangani surat sanggahan yang dijadikan tergugat sebagai alat bukti di persidangan.
Hal itu disampaikan Muhammad Eyun Hutasuhut, melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se Indonesia Rumbi Sitompul, SH kepada sejumlah wartawan, usai mengikuti sidang lanjutan perkara perdata terkait sengketa lahan antara pihak penggugat Lobu Sitompul dengan pihak tergugat PT. North Sumatera Hydro Energy (PT.SNHE) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (5/8/2021).
Sidang perkara perdata No.39/PDT.G/2020/PN.PSP yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota majelis hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan tiga saksi penggugat yakni Muhammad Eyun Hutasuhut, Maraiman Rambe dan Sangkot Hutasuhut.
Bersama anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH, Rumbi Sitompul, SH, menegaskan, pihaknya berkeyakinan bahwa alat bukti yang diajukan dan digunakan Kuasa Hukum tergugat tersebut diduga penuh rekayasa dan diduga kuat juga sebagai bukti palsu dan itu ditegaskan saksi penggugat Muhammad Eyun Hutasuhut di hadapan persidangan.
" Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menunjukkan surat sanggahan atas surat pernyataan saksi yang ditandatangani saksi Muhammad Eyun Hutasuhut, namun saksi membantah telah menandatangani surat sanggahan tertanggal 10 Februari 2021, " tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai keterangan saksi, dari Desember 2020 sampai Maret 2021 saksi Muhammad Eyun Hutasuhut sedang berada di Pekan Baru. Sedangkan dalam surat sanggahan tersebut, tertulis dibuat di Marancar, Tapanuli Selatan sehingga tim hukum penggugat menduga telah terjadi pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan saksi penggugat.
" Surat sanggahan saksi Muhammad Eyun Hutasuhut yang dijadikan penggugat sebagai alat bukti (P.60), pada intinya berisikan bahwa saksi Muhammad Eyun Hutasuhut mewakili atau petinggi kelompok adat hutasuhut di Marancar yang mengetahui objek perkara kepemilikan lahan keturunan Lobu Sotompul Datu Manggiling Sibange Bange, " katanya