Pemkab Paluta Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 02:19 WIB
Wabup Paluta menyerahkan nota rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 kepada wakil ketua DPRD Paluta Basri Harahap, Senin (09/08).(REALITASONLINE/AKHIR S RAMBE)
Wabup Paluta menyerahkan nota rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 kepada wakil ketua DPRD Paluta Basri Harahap, Senin (09/08).(REALITASONLINE/AKHIR S RAMBE)

PALUTA - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) sampaikan nota penjelasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada DPRD Paluta dalam rapat paripurna di Aula DPRD Paluta, Jalinsum Gunung Tua-Psp, Lingkungan I, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Senin (09/08).

Dalam rapat paripurna penyampaian nota rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2021, dihadiri Wakil Bupati Paluta H Hariro Harahap SE MSi, Sekdakab Paluta H Burhan Harahap SH, Kejari, TNI/Polri, Forkompida, pimpinan OPD, camat se Paluta beserta undangan lainnya.

Dalam nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan PPAS, Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi diwakili Wabup H Hariro Harahap SE MSi menyebutkan sebagaimana yang telah dituangkan pada rancangan perubahan KUA bahwa perubahan kebijakan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp1.127.711.220.102,- atau bertambah sebesar Rp42.411.467.276,- dari yang telah direncanakan pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.085.299.752.826,-.

Adapun rinciannya antara lain pendapatan asli daerah bertambah sebesar Rp3.548.388.993,- dari yang direncanakan pada APBD tahun 2021 sebesar Rp45.137.180.063,- sehingga menjadi Rp 48.685.569.056,- yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemudian, pendapatan transfer bertambah sebesar Rp2.489.258.283,- dari yang telah direncanakan pada APBD tahun 2021 sebesar Rp1.040.162.572.764,- menjadi sebesar Rp1.042.651.831.046,- yang terdiri dari pendapatan transfer yang diterima Pemda dan pendapatan transfer antar daerah.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi Rp36.373.820.000,- merupakan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perindang-undangan yang mana pada APBD tahun anggaran 2021 belum direncanakan.

Kebijakan perubahan belanja daerah yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp1.389.574.396.901,- atau berkurang sebesar Rp129.528.877.978,- dari yang diproyeksikan sebelumnya sebesar Rp1.519.103.274.879,- dengan rincian antara lain belanja operasi diproyeksikan bertambah sebesar Rp49.971.551.069,- menjadi sebesar Rp672.071.468.822,- dari sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp622.099.917.753,- yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X