PALAS - realitasonline.id | Tersiar kabar lepasnya tersangka calo ASN inisial SDW yang ditahan sejak Sabtu (31/7) lalu, kini tak lagi berada di Mapolres Palas. Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 378 dan atau pasal 372 dari KUHPidana
Informasi yang diterima, tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/86/IlI/2021/SPKT/PALAS/SU, tanggal 22 Maret 2021 lalu, yang dilaporkan Aldi Amron Martua Nasution (33) yang beralamat di jalan karya nomor 34 lingkungan VI Medan Kelurahan Sei agul kecamatan Medan barat kota medan.
Tersangka dugaan penipuan ini terjadi pada 14 November 2013 lalu. Saat itu tersangka SDW mendatangi almarhumah Hj Mintana Marida Hasibuan. Dan tersangka menjanjikan bisa mengurus pelapor untuk menjadi ASN pada penerimaan CPNS tahun 2013 di kabupaten Padang Lawas. Tentunya dengan membayar Rp 150 juta.
Dan kemudian pada 18 Maret 2014, tersangka kembali mendatangi Almarhumah Hj Mintana Marida Hasibuan, yang merupakan ibunda pelapor. Dan kembali menjanjikan bisa memasukkan pelapor untuk menjadi ASN dengan cara menyisipkan pada penerimaan CPNS tahun 2016, dengan biaya 50 juta rupiah. Namun hingga saat ini tetap tidak diangkat PNS.
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot YA, SIK, Selasa (10/8) melalui selular membenarkan bahwa tersangka tidak lagi ditahan di Mapolres Palas, ditangguhkan penahanannya atas jaminan keluarga.
"Penangguhan tahanan atas permintaan keluarga, proses hukumnya terus berjalan, lebih jelasnya sama Kasat Reskrim-lah," ucap Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Aman B Putra SH, mengatakan terhadap tersangka dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan pertimbangan usia.