Pemkab Sergai dan DPRD Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 dan HET Gabah Jadi Perda

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:43 WIB

SERGAI - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gabah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (10/8/2021).

Kegiatan diawali dengan penyampaian dari tim gabungan komisi yang disampaikan anggota DPRD Sergai Rasdiaman Damanik mengatakan sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada Senin, 9 Agustus 2021 disepakati bahwa Ranperda RPJMD 2021-2026 dan HET Gabah akan dijadikan sebagai Perda Kabupaten Sergai. 

"Tim gabungan menilai RPJMD 2021-2026 sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada serta mampu membangun Tanah Bertuah Negeri Beradat kearah yang lebih baik lagi kedepannya,"ungkap Rasdiaman.

Selain itu harga eceran tertinggi untuk gabah juga dinilai penting sebagai langkah melindungi hak konsumen dan produsen gabah bagi para petani.

"Dengan melihat SDA yang memiliki potensi kami nilai kebijakan ini sangat dibutuhkan untuk melindungi konsumen atas kenaikan beras dan produsen atau petani saat harga gabah rendah karena bencana,"jelasnya.

Tim gabungan juga merekomendasikan kedua Ranperda ini segera lapor ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi serta mendapatkan naskah persetujuan, beber Rasdiaman Damanik.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota DPRD selama pembahasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X