Pemkab Langkat Larang Menggelar Hajatan, Penutupan Objek Wisata Diperpanjang

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:39 WIB

STABAT - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melarang warga menggelar hajatan dan penutupan objek wisata di wilayah Langkat diperpanjang. 

"Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku," tegas Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA pada Rakor Penanganan COVID-19 Kabupaten Langkat di Ruang Rapat Sekda kantor Bupati Langkat Stabat, Kamis (12/8/2021). 

Pelarangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level PPKM COVID- 19 Langkat dari level 2 di level 3.

Sebab ada zona merah di empat Kecamatan, yakni di Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat. 

Jadi dianggap perlu, tegas Sekda, pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih ditutupnya objek wisata. 

"Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan," tandasnya. 

Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan COVID-19. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X