Substansi Peningkatan Status BPBD di Pandangan 6 Fraksi DPRD Taput

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:42 WIB
Wabup Taput Sarlandy Hutabarat serahkan nota pengantar ranperda peningkatan status BPBD kepada ketua DPRD Poltak Pakpahan (PDIP) didampingi wakil ketua Fatimah Hutabarat warna baju merah (Nasdem) untuk dibahas dlm paripurna. (foto Marudut/Realitasonline)
Wabup Taput Sarlandy Hutabarat serahkan nota pengantar ranperda peningkatan status BPBD kepada ketua DPRD Poltak Pakpahan (PDIP) didampingi wakil ketua Fatimah Hutabarat warna baju merah (Nasdem) untuk dibahas dlm paripurna. (foto Marudut/Realitasonline)

Nota pengantar bupati disebut, sesuai ketentuan pasal 20 permendagri nomor 48 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BPBD bahwa penentuan klasifikasi BPBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat 1 ditetapkan berdasarkan beban kerja, kemampuan keuangan dan kebutuhan. 

Paripurna pembahasan ranperda ini akan berlanjut minggu depan ujar sumber Realitasonline di Sekretariat dewan. (MN) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X