STABAT - realitasonline.id | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menetapkan Susilawati Sembiring menjadi tersangka karena memberi keterangan palsu saat persidangan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang didakwa kepada Seri Ukur Ginting alias Okor.
Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis pada saat membaca keputusannya menyebutkan majelis hakim cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati untuk ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 242 KUHPidana.
“Keputusan ini dibuat sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi dipersidangan,” kata As’ad Rahim Lubis, Jumat 13 Agustus 2021.
BACA JUGA: HAK JAWAB; Atas Berita Realitasonline.id, Sabtu 14 Agustus 2021.
Selain itu, majelis hakim juga meminta agar penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kepada Susilawati karena memberi keterangan palsu pada persidangan.
“Memerintah penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan karena diduga memberi keterangan palsu pada hari Selasa 10 Agustus 2021,” katanya sambil mengetuk palu.
Hakim Alihkan Tahanan Rasita Ginting ke Rumah