STABAT - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan rapat penerapan PPKM Level 3 untuk disosialisasikan kepada pelaku usaha, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jumat (13/8/2021).
Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Drs.H.Sukhyar Mulyamin, M.Si menjelaskan, surat edaran Bupati Langkat soal PPKM masih di berlakukan sampai saat ini.
"Mungkin sampai beberapa hari kedepan untuk menindak lanjuti intruksi Mendagri No.32 tahun 2021yang terbaru akan diatur teknisnya, tentang penerapan PPKM level 3 Kabupaten Langkat," jelasnya.
"Kita berharap semua bisa bekerjasama, bahu membahu melaksanakan PPKM Level 3 ini, dengan harapan kasus akan segera turun hingga kita dapat beraktifitas seperti biasa," harapnya menambahkan.
Sembari menyampaikan, sebelumnya Pemkab Langkat sudah menindaklanjuti intruksi Mendagri No.11 tahun 2021, tentang perpanjang PPKM berbasis mikro, melalui surat edaran Bupati Langkat No.440-991/BPPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang perpanjang PPKM berbasis pembatasan kegiatan Masyarakat.
Selanjutnya, Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat Kompol M.Arif Batu Bara, menjelaskan, intruksi Mendagri No.32 tahun 2021 tentang PPKM kreteria level 3 dilakukan dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah, hingga tingkat RT/Dusun, dan kreteria level berdasarkan assemen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kompol Arif juga menyampaikan, pada PPKM level 3 ini pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB,SMPLB, MALB dan Paud.