Untuk sektor sssensial kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, obvitnas dan tempat menyediakan kebutuhan sehari- hari beroprasi 100 persen. Namun dengan peraturan jam operasional dan tetap menerapkan Prokes ketat.
Sedangkan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cuci kendaraan yang sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat yang di atur Pemda. Pelaksanaan giat dipusat perbelanjaan/Mall/pusat perdagangan dengan cara pembatasan jam oprasional sampai pukul 20.00 wib, dan pembatasan kapasitas 50 persen pengunjung dengan prokes yang ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/Perkantoran diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen WFO dengan Prokes ketat. Untuk kegiatan pelaksanaan giat makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg dan sejenisnya di izinkan buka dengan Prokes ketat. Cafe dengan sekala kecil dapat melayani kapasitas 50 persen. Cafe dengan skala sedang dan besar yang berada di pusat perbelanjaan hanya boleh delivery.
Transportasi umum diberlakukan kafasitas 70 persen. Tempat ibadah maksimal 25 persen. Kegiatan olahraga diselenggarakan tanpa ada penonton. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen tidak ada hidangan ataupun makan di tempat. Pelaku perjalanan tranportasi jarak jauh menunjukan kartu vaksin dan menunjukan PCR H-2. (AA)