" Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp.255,3 triliun atau 9,4 persen dari belanja negara dan di luar penanganan pandemi, belanja kesehatan akan digunakan untuk membenahi fasilitas pelayanan kesehatan dari hulu hingga hilir serta dari pusat hingga daerah, " ujar Presiden.
Kepala negara juga menyatakan anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.
Khusus untuk penanganan pandemi covid-19, dana tersebut akan difokuskan untuk mengantisipasi risiko dampak pandemi, meliputi, testing, tracing, dan treatment, program vaksinasi covid-19, serta penguatan sosialisasi dan pengawasan Prokes.
" Kita harus mampu membangun produksi vaksin sendiri dan mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif dan pemerintah juga akan membenahi transformasi layanan primer, layanan rujukan, peningkatan ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan, " jelasnya.
Jokowi juga mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi PPHN dalam amandemen UUD 1945 sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkelanjutan.
" Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan, " kata Jokowi. (RI)