115 Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi Kemerdekaan RI ke 76

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 22:59 WIB
Sekdakab Paluta H Burhan Harahap SH pimpin acara pemberian remisi kepada warga binaan Lapas kelas III Gunungtua dalam rangka HUT RI ke 76, Selasa (17/08)(REALITAS/AKHIR S RAMBE)
Sekdakab Paluta H Burhan Harahap SH pimpin acara pemberian remisi kepada warga binaan Lapas kelas III Gunungtua dalam rangka HUT RI ke 76, Selasa (17/08)(REALITAS/AKHIR S RAMBE)


PALUTArealitasonline.id | Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan remisi kepada 115 orang warga binaan, Selasa (17/8).

Upacara penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di pelataran kantor Lapas kelas III Gunungtua yang bertindak sebagai inspektur upacara yakni Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSI diwakili Sekretaris Daerah kabupaten Paluta H Burhan Harahap SH. Turut hadir dalam pemberian remisi kepada warga binaan rutan  tersebut diantaranya Kepala Lapas kelas III Gunung Tua Simson Bangun SH, Kasat Sabhara Polres Tapsel Ipda Hery Sigiro, perwakilan Kejari Paluta, sejumlah pimpinan OPD Paluta, camat, jajaran pegawai di lingkungan Lapas Gunungtua beserta undangan lainnya.

Sekdakab Paluta H Burhan Harahap SH dalam kesempatan tersebut membacakan rangkuman Sambutan Menkumhan RI terkait  Pemberian Remisi umum Tahun 2021 dalam rangka HUT RI ke 76.

Sementara, Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Simson Bangun SH menjelaskan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 menteri Hukum dan HAM RI sebanyak 103 orang serta SK Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-870.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 menteri hukum dan HAM RI sebanyak 12 orang.

Oleh karena itu, dari 179 orang warga binaan Lapas kelas III Gunungtua saat ini, 115 diantaranya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan yakni mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan dan 3 orang diantaranya warga binaan perempuan.

"Dari 115 orang yang menerima remisi, 3 orang diantaranya adalah warga binaan perempuan,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesadaran kepada para warga binaan untuk mengambil hikmah dari peringatan kemerdekaan atau HUT RI ke 76 dan tidak mengulangi perbuatan kejahatan setelah nantinya bebas dan kembali ke masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X