Ini Syarat Sekolah di Taput Bisa Lakukan Tatap Muka Terbatas

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:28 WIB
Salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sipahutar yang masuk daftar diperbolehkan melakukan tatap muka terbatas. (Realitaonline.id/Alpon Situmorang
Salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sipahutar yang masuk daftar diperbolehkan melakukan tatap muka terbatas. (Realitaonline.id/Alpon Situmorang

TAPUT - realitasonline.id | Masuk dalam kategori Level 3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pasca penurunan angka terpapar kasus Covid 19.

Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nikson Nababan akhirnya memperbolehkan pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka terbatas sejak tanggal 16 Agustus lalu.

Namun tidak semua satuan pendidikan dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP diperbolehkan melaksanakan tatap muka terbatas.

Ada syarat dan prasyarat yang menjadi pedoman sekolah tersebut boleh melakukan tatap muka terbatas.

Kadis Pendidikan Bontor Hutasoit saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pembelajaran tatap muka terbatas telah dimulai Senin kemarin.

"Sudah dimulai Senin kemarin namun diwilayah masuk zona hijau, dan pelajar mengenakan pakaian seragam sekolah," ujar Bontor, Kamis (19/8) 2021.

Hal itu mengacu instruksi Bupati Taput no 14 thun 2021 serta surat edaran No 421/2709/1.1.3.2/VIII/2021 yang telah  memperbolehkan tatap muka terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X