Polres Langkat Kangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi Kasus Okor Ginting

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:38 WIB

STABAT - realitasonline.id | Penyidik Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dinilai telah mengangkangi dan tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Sesuai isi putusan MK tersebut, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Hal itu terungkap, saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu 18 Agustus 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi Verbalisan dari penyidik unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Kepolisian Polres Langkat.

Kuasa hukum terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor, Minola Sebayang menyatakan polisi langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka, satu hari setelah dilaporkan ke Polres Langkat.

Minola juga mengungkap, ketika ditangkap polisi berjumlah ratusan orang dari rumahnya di Stabat, kondisi kliennya yang setiap berjalan harus dipapah, saat itu pingsan. Namun polisi tetap membopongnya ke Polres Langkat.

“Setelah ditangkap, klien saya langsung dijebloskan ke dalam penjara dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Minola.

Karena adanya dugaan mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi itu, Minola mencecar pertanyaan kepada saksi Verbalisan, Iptu Bram Candra terkait dasar polisi menetapkan Okor Ginting sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X