" Tujuan kegiatan itu, kata Syahrul, adalah untuk memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh pihak dalam hal pengimplementasian Surat Edaran Gubernur guna meningkatkan pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, khususnya di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, terang Syahrul.
Usai kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis klaim jaminan sosial kepada para ahli waris oleh BPJS Cabang Padangsidimpuan antara lain, Yurni Bakti sebesar Rp.50 juta lebih, Zulham Fuad Tanjung sebesar Rp.43 juta lebih, Dermawan, sebesar Rp.42 juta lebih dan Maryetti Sagala sebesar Rp.133 juta lebih. (RI)